Portal Berita Online

SELATPANJANG--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama sejumlah pihak lintas sektor terus memperjuangkan kebijakan special border treatment bagi pekerja migran di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, khususnya dari Meranti dan Kabupaten Karimun. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum, keselamatan kerja, serta peningkatan kesejahteraan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Dinas PUPR Meranti, Selasa (5/5/2026), dihadiri Bupati Kepulauan Meranti H Asmar, Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto, Bupati Karimun H Ing Iskandarsyah, Wakil Bupati Meranti Muzamil Baharudin, serta perwakilan instansi terkait seperti BP3MI, Imigrasi, Bea Cukai, KSOP, hingga akademisi.
Bupati Asmar menegaskan bahwa tingginya aktivitas pekerja lintas batas yang belum seluruhnya prosedural perlu segera ditangani secara serius oleh negara. “Negara harus hadir untuk memastikan para PMI kita bekerja dengan aman, bermartabat, dan mendapatkan hak yang layak,” ujarnya.
Fenomena pekerja lintas batas di Meranti dipicu oleh kedekatan geografis dengan Malaysia, perbedaan tingkat ekonomi, serta kesamaan budaya. Sepanjang tahun 2025, tercatat lebih dari 50 ribu keberangkatan melalui Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, dengan mayoritas bekerja di sektor informal seperti perkebunan, konstruksi, dan pekerjaan rumah tangga.
Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Karimun, dengan jumlah PMI nonprosedural diperkirakan mencapai 4.000 hingga 5.000 orang.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto menyampaikan bahwa peluang penerapan kebijakan ini cukup terbuka. Menurutnya, pihak Malaysia memberikan respons positif, meski masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah Indonesia.
“Kami optimistis ini bisa terwujud. Faktor kedekatan budaya dan geografis menjadi modal penting dalam mendorong kebijakan ini,” jelasnya.
Wakil Bupati Meranti Muzamil Baharudin menambahkan bahwa skema special border treatment sangat dibutuhkan untuk meminimalisir risiko penipuan, eksploitasi, dan masalah hukum yang kerap menimpa PMI.
Sementara itu, bupati Karimun menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pusat, dan KJRI agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan.
Dari sisi ketenagakerjaan, BP3MI Kepulauan Riau menekankan pentingnya keterlibatan pihak swasta di Malaysia dalam penyediaan peluang kerja yang resmi dan terdata dengan baik.
Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan awal yang akan dibawa ke forum kerja sama Indonesia–Malaysia (Sosek Malindo), termasuk penguatan perlindungan pekerja, penyusunan skema khusus perbatasan, serta pengembangan pelatihan vokasi bagi calon pekerja migran.
Langkah ini diharapkan menjadi terobosan penting dalam meningkatkan perlindungan sekaligus martabat pekerja migran Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan. [rr/mgi]