Kasus Sabu 48,4 Gram Terungkap di Siak, Kades dan Tiga Rekan Ditangkap


Selasa, 5-5-2026


Kasus Sabu 48,4 Gram Terungkap di Siak, Kades dan Tiga Rekan Ditangkap

SIAK--Kepala Desa (Kades) Langkai Sugeng Purwadi (58) ditangkap dalam Operasi Antik LK 2026 Satresnarkoba Polres Siak. Penangkapan berlangsung, Minggu malam, 2 Mei 2026.


Bersama Sugeng, tiga orang lainnya, A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42), ikut digelandang tanpa perlawanan dari lokasi yang diduga menjadi pusat transaksi haram.


Dari tangan para tersangka, polisi menyita 48,4 gram sabu, 18 paket siap edar, timbangan digital, plastik klip, hingga alat isap. Hasil tes urine, keempat tersangka, dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin. 


Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Adriandi Siregar menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi memastikan akan terus memburu jaringan yang lebih luas tanpa pandang jabatan.


Kini, Sugeng dan komplotannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat pasal berat dalam UU Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.


Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak lagi diam. Peredaran Narkoba bukan hanya masalah hukum, tetapi ancaman nyata bagi masa depan daerah.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT