58 Persen Dana Desa Dialihkan untuk KDMP, Kemendes Pastikan Infrastruktur Desa Tetap Aman


Rabu, 29-4-2026


58 Persen Dana Desa Dialihkan untuk KDMP, Kemendes Pastikan Infrastruktur Desa Tetap Aman
Ilustrasi koperasi desa merah putih (KDMP).

JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) memastikan kebijakan realokasi Dana Desa sebesar 58 persen untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak akan mengganggu pembangunan infrastruktur maupun program prioritas lainnya di desa. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini hanya menyangkut teknik pemanfaatan anggaran, bukan pengurangan alokasi.


Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Dirjen PDP), Nugroho Setijo Nagoro, menegaskan Dana Desa tetap berjalan sesuai fungsi awal.


“Tidak terganggu. Dana Desa tetap berjalan sesuai fungsinya,” ujar Nugroho saat ditemui usai acara China-Indonesia Promotional Event peluncuran edisi bahasa Inggris buku Xi Jinping: The Governance of China (Volume V) di Hotel Mulia, Selasa (28/4).


Ia menjelaskan, skema pengelolaan Dana Desa saat ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, di mana sebagian anggaran memang telah ditentukan untuk prioritas pemerintah.


“Dulu ada tagging sekitar 45 persen untuk prioritas pemerintah. Sekarang juga sama, ada penandaan anggaran. Kewenangan desa tetap sekitar 30–40 persen. Tidak ada masalah dan tetap fokus pada kebutuhan masyarakat. Jadi sebenarnya tidak ada yang berkurang,” jelasnya.


Menurut Nugroho, penggunaan Dana Desa selama ini juga tetap optimal. Sejak awal, sebagian anggaran memang sudah diarahkan untuk program wajib pemerintah desa.


“Secara prinsip tetap optimal. Ini hanya soal penggunaan. Dulu 45 persen sudah ditentukan, sekarang juga begitu. Kewenangan desa tetap di kisaran 45–50 persen, sama seperti sebelumnya. Jadi tidak ada pengurangan,” tegasnya.


Menanggapi laporan di sejumlah daerah terkait hambatan pembangunan jalan akibat program KDMP, Nugroho memastikan ruang untuk pembangunan infrastruktur tetap tersedia.


“Masih ada ruangnya. Pembangunan tetap bisa berjalan,” katanya.


Ia menambahkan, dalam satu dekade terakhir pembangunan infrastruktur desa sudah berlangsung cukup masif. Karena itu, pemerintah mulai mendorong penguatan sektor ekonomi desa melalui KDMP.


“Infrastruktur sudah dibangun selama sekitar sepuluh tahun, termasuk sekolah dan sarana lainnya. Sekarang saatnya fokus ke ekonomi desa dan investasi,” ujarnya.


Meski demikian, Nugroho mengakui kondisi setiap desa tidak sama. Masih ada desa di beberapa wilayah yang membutuhkan pembangunan infrastruktur tambahan.


Namun, secara keseluruhan ia optimistis program KDMP tidak akan menimbulkan masalah, bahkan berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi desa dalam jangka panjang.


“Justru KDMP punya potensi besar untuk mendorong kemandirian desa. Kita harus melihatnya dalam jangka panjang, bukan jangka pendek,” tandasnya.


Ia memperkirakan dampak ekonomi program ini akan mulai terasa dalam dua tahun ke depan, seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional.


“Kalau kita optimistis, polanya akan linier dengan target pertumbuhan ekonomi pemerintah sebesar 8 persen. Insyaallah dimulai dari desa,” ujarnya.


Sebelumnya, pemerintah melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan kebijakan alokasi sebesar 58,03 persen Dana Desa—setara Rp34,57 triliun—untuk pengembangan KDMP. Kebijakan ini menuai sorotan karena dinilai berpotensi memengaruhi pembangunan infrastruktur desa.


Salah satunya terjadi di Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kepala desa setempat menyebut pelaksanaan program KDMP berdampak langsung pada alokasi Dana Desa 2026. Sebagian besar anggaran harus dialihkan, sehingga sejumlah rencana pembangunan tidak dapat dijalankan sesuai jadwal. ***


sumber: JawaPos.com

Penulis Riau Raya
Editor Arie RF
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT