Portal Berita Online

KAMPAR--Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara dua aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang diduga tidak memiliki izin di Kabupaten Kampar. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan perizinan serta upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai ketentuan.
Temuan tersebut diperoleh saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas ESDM, DPMPTSP, Bapenda, dan Diskominfotik Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, pada Jumat (12/6/2026).
Dalam sidak tersebut, tim menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi menggunakan alat berat dan kendaraan angkut tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan. Menindaklanjuti hal itu, pemerintah langsung menghentikan seluruh kegiatan di lokasi.
Selain penghentian aktivitas, tim juga memasang spanduk peringatan serta memberikan imbauan langsung kepada pelaku usaha agar tidak melanjutkan kegiatan sebelum seluruh perizinan dipenuhi.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, menegaskan bahwa langkah penghentian dilakukan untuk mencegah pelanggaran yang lebih luas sekaligus memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus sesuai aturan. Pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali beroperasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim juga melakukan pendekatan persuasif dengan meminta para pelaku usaha hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus mendapatkan penjelasan mengenai prosedur perizinan usaha pertambangan. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan agar kegiatan tambang dapat berjalan legal dan memberi kontribusi bagi daerah.
Wan Saiful juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Sementara itu, penanggung jawab aktivitas tambang, Idris, menyatakan pihaknya menerima keputusan pemerintah dan siap menghentikan kegiatan sementara. Ia juga berkomitmen untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan.
“Kami akan mengikuti arahan pemerintah dan berkoordinasi untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan,” katanya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.[rr/mcr]