Portal Berita Online

JAKARTA--Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2026 tahap kedua pada 2-9 Januari 2026, sekaligus memberikan relaksasi khusus bagi jemaah yang berasal dari wilayah terdampak bencana di Sumatera.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberi ruang bagi jemaah haji yang belum dapat melunasi biaya pada tahap pertama akibat kondisi darurat, terutama di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Ian Heriyawan mengatakan bencana alam yang melanda sejumlah daerah di Sumatera berpengaruh langsung terhadap kesiapan jemaah, baik dari sisi finansial maupun administrasi.
“Dampak bencana ini tercermin dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Berdasarkan data Kemenhaj, Aceh mencatat persentase pelunasan terendah, yakni 56,58 persen, disusul Sumatera Utara sebesar 62,5 persen.
Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen. Sementara itu, Sumatera Barat masih mencatat tingkat pelunasan di atas rata-rata nasional.
Ian menjelaskan, rendahnya pelunasan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari ketidaksiapan biaya pascabencana, gangguan layanan perbankan, hingga terhambatnya pemeriksaan istithaah kesehatan akibat rusaknya fasilitas dan terbatasnya layanan kesehatan di daerah terdampak.
“Selain faktor teknis, kondisi psikologis dan personal jemaah pascabencana juga turut memengaruhi kesiapan mereka,” ujarnya.
Pelunasan BIPIH tahap II dibuka untuk jemaah yang belum berhasil melunasi pada tahap pertama, termasuk jemaah cadangan, jemaah dengan kendala kesehatan yang telah dinyatakan istithaah setelah tahap I, serta pendamping lansia dan disabilitas sesuai ketentuan.
“Kami tetap memberikan kesempatan bagi jemaah dari tiga provinsi terdampak bencana untuk melunasi pada tahap kedua, yakni 2-9 Januari 2026,” kata Ian.
Tak hanya itu, Kemenhaj juga membuka peluang relaksasi tambahan berupa perpanjangan waktu khusus, khusus bagi provinsi terdampak bencana, yang akan dipertimbangkan setelah evaluasi hasil pelunasan tahap kedua.
Meski memberi kelonggaran, Kemenhaj menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tetap harus sejalan dengan jadwal nasional penyelenggaraan haji, terutama terkait batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan 8 Februari 2026 sebagai batas akhir penginputan data jemaah haji.
“Kami harus menyeimbangkan empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dengan kepatuhan pada timeline internasional. Prinsipnya, negara hadir memberi solusi tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji,” tegas Ian.
Kemenhaj mengimbau jemaah haji di wilayah terdampak bencana untuk aktif berkoordinasi dengan Kantor Kemenhaj daerah dan memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.rr/disway.id