Negara Rugi 33,2 Miliar Rupiah dan 3.000 Dolar Amerika

Dua Direktur PT SPR Didakwa Korupsi, Ada Aliran Dana ke Sejumlah Nama


Sabtu, 6-12-2025


Dua Direktur PT SPR Didakwa Korupsi, Ada Aliran Dana ke Sejumlah Nama
Foto:riau.harianhaluan.com.

PEKANBARU--Dua direktur di PT Sarana Pembangunan Riau pada masanya, Rahman Akil dan Debby Riauma Sary didakwa korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 33,2 miliar lebih. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terungkap dana mengalir ke sejumlah nama. 

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pekanbaru M Ihsan Awaljon Putra dan Yuliana Sari. Mengungkap nama-nama yang menerima aliran di antaranya: Erwinta Marius Rp 4,39 miliar, Eko Sembodo Rp 2,9 miliar, Erwin Lubis Rp 1,8 miliar, Aji Sekarmarji/ACS Lawfirm Rp 1,3 miliar, Reno Rahmat Hajar Rp 1,1 miliar, RD Mas Edhie Munantio Rp 678 juta, Nurkhozin Rp 1,1 miliar, Badarali Madjid Rp 691 juta, Nurbay Jus Rp 569 juta, Katijo Sempono Rp 369 juta dan karyawan PT SPR Langgak total Rp 1,1 miliar. 

Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (5/12/2025). Dipimpin hakim Delta Tamtama. 

Mantan Direktur Utama Rahman Akil dan mantan Direktur Keuangan Debby Riauma Sary didakwa melakukan perbuatan korupsi periode Juni 2008 hingga November 2015. Bermula dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan pada 15 Oktober 2009. 

Kedua mantan direktur pada Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Riau tersebut menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL). 

Rahman Akil dan Debby Riauma Sary melakukan penunjukan konsultan hukum dan keuangan secara lisan yang tidak didukung rencana analisis dan kebutuhan. Juga, memerintahkan pengakuan pendapatan atas over lifting, kapitalisasi sebagian cost recovery atas biaya jasa konsultasi yang tidak sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan.

Perintah kedua terdakwa menyebabkan pengakuan laba bersih lebih tinggi dari seharusnya. Dengan tujuan agar pembagian jasa produksi menjadi lebih besar.

Berdasarkan hasi audit BPKP Republik Indonesia, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 33.296.257.959 dan 3.000 dolar Amerika. 

Penyidikan kasus korupsi di PT SPR ini dilakukan Bareskrim Polri sejak Juli 2024. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa Rahman Akil dan Debby Riauma Sary telah memperkaya diri sendiri dengan melakukan penarikan uang dari kas atau rekening PT SPR tanpa disertai pengajuan pencairan anggaran yang sah dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan/Operasional (RKAP/RKAO) dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Memperkaya terdakwa Rahman Akil sebesar Rp 6.513.176.900 dan terdakwa Debby Riauma Sary sebesar Rp 9.818.921.024," kata JPU.


Terdakwa Ajukan Eksepsi


Rahman Akil dan Debby Riauma Sary melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Sidang lanjutan pun dijadwalkan pekan depan, Kamis (11/12/2025).

"Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Kamis depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi kedua terdakwa. Kedua terdakwa tetap ditahan," ucap hakim ketua mengetuk palu menutup sidang. man
Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT